ASPEK AMDAL DALAM SKB
BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Studi kelayakan sangat diperlukan
oleh banyak kalangan, khususnya terutama bagi para investor yang selaku
pemrakarsa, bank selaku pemberi kredit, dan pemerintah yang memberikan
fasilitas tata peraturan hukum dan perundang-undangan, yang tentunya
kepentingan semuanya itu berbeda satu sama lainya. Investor berkepentingan
dalam rangka untuk mengetahui tingkat keuntungan dari investasi, bank
berkepentingan untuk mengetahui tingkat keamanan kredit yang diberikan dan
kelancaran pengembaliannya, pemerintah lebih menitik-beratkan manfaat dari
investasi tersebut secara makro baik bagi perekonomian, pemerataan kesempatan
kerja, dll.
Mengingat bahwa kondisi yang akan
datang dipenuhi dengan ketidakpastian, maka diperlukan pertimbangan-pertimbangan
tertentu karena di dalam studi kelayakan terdapat berbagai aspek yang harus
dikaji dan diteliti kelayakannya sehingga hasil daripada studi tersebut
digunakan untuk memutuskan apakah sebaiknya proyek atau bisnis layak dikerjakan
atau ditunda atau bahkan dibatalkan. Hal tersebut diatas adalah menunjukan
bahwa dalam studi kelayakan akan melibatkan banyak tim dari berbagai ahli yang
sesuai dengan bidang atau aspek masing-masing seperti ekonom, hukum, psikolog,
akuntan, perekayasa teknologi dan lain sebagainya.
Dan studi kelayakan biasanya
digolongkan menjadi dua bagian yang berdasarkan pada orientasi yang diharapkan
oleh suatu perusahaan yaitu berdasarkan orientasi laba, yang dimaksud adalah
studi yang menitik-beratkan pada keuntungan yang secara ekonomis, dan orientasi
tidak pada laba (social), yang dimaksud adalah studi yang menitik-beratkan
suatu proyek tersebut bisa dijalankan dan dilaksanakan tanpa memikirkan nilai
atau keuntungan ekonomis.
B.Tujuan
Adapun tujuan
pembuatan makalah ini adalah:
1. Untuk mengetahu
Hubungan studi kelayakan dengan lingkungan hidup
2. Untuk
mengetahui proses yang mempengaruhi lingkungan hidup
3. Untuk
mengetahui tahapan pembuatan amdal
BAB II
HUBUNGAN STUDI
KELAYAKAN BISNIS DENGAN ASPEK LINGKUNGAN HIDUP
A. Pengertian
lingkungan hidup
Lingkungan
hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan
dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia d an perilakuknya, yang
mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk
hidup lainnya (UU. No. 23/1997). Lingkungan hidup dalam pengertian
ekologi tidaklah mengenal batas wilayah baik wilayah negara maupun wilayah
administrati f, akan tetapi jika lingkungan hidup dikaitkan dengan
pengelolaannya maka harus jelas batas wilayah wewenang pengelolaan tersebut.
Lingkungan hidup Indonesia sebagai suatu sistem yang terdiri dari lingkungan
sosial (sociosystem ), lingkungan buatan (technosystem) dan
lingkungan alam (ecosystem) dimana ke tiga sub sistem ini saling
berinteraksi (saling mempengaruhi). Ketahanan masing-masing subsistem ini akan
meningkatkan kondisi seimbang dan ketahanan lingkungan hidup, dimana kondisi
ini akan memberikan jami nan suatu yang berkelanjutan yang tentunya akan
memberikan peningkatan kualitas hidup setiap makhluk hidup di dalamnya. Masalah
lingkungan hidup pada dasarnya timbul karena :
1. Dinamika
penduduk
2. Pemanfaatan
dan pengelolaan sumberdaya yang kurang bijaksana.
3. Kurang
terkendalinya pemanfaatan akan ilmu pengetahuan dan teknologi maju
4. Dampak
negatif yang sering timbul dan klemajuan ekonomi yang seharusnya positif
5. Benturan
tata ruang. Kebijakan pemerintah dalam pengelolaan lingkungan hidup didasarkan
atas Atur -dan- Awasi (ADA) atau Command-and-Control (CAC).
Pemerintah bersama DPR/DPRD membuat undang -undang (UU) yang diikuti oleh
peraturan pemerintah (PP), keputusan presiden (keppres), dan keputusan menteri
(kepmen), serta di daerah oleh peraturan daerah (perda). Dalam pendekatan ADA.
Penyusunan
peraturan perundang-undangan masih didominasi pemerintah, sementara peran DPR
masih sekunder. Memang pemerintah dan DPR melakukan dengar pendapat dan seminar
dengan pihak berkepentingan dari masyarakat umum, kaum akademik, dan
profesional serta dunia usaha. Namun, yang sering terjadi ialah masukan dari
pihak berkepentingan tidak banyak pengaruhnya pada konsep yang telah disusun
pemerintah. Sebuah contoh ialah larangan pembuangan limbah padat ke sungai (UU
Nomor 82 Tahun 2001). Meski ada masukan dari pihak berkepentingan, larangan itu
terkandung juga dalam undang -undang. Contoh lain ialah pembubaran Bapedal dan
peleburan ke Lingkungan Hidup (Keppres Nomor 2 dan Nomor 4 Tahun 2002) yang
mengejutkan (surprise) banyak pihak. Akibatnya, terjadi banyak protes dan
kehebohan . Tampaklah penyusunan peraturan perundang -undangan masih
belum bersifat demokratis. Peraturan perundang-undangan bersifat terinci.
Misalnya, limbah tidak saja ditentukan baku mutunya, tetapi juga bagaimana
mengelola limbah itu. Contohnya, limbah cair. Mis alnya, baku mutu untuk BOD
ditentukan 50 ppm. Lalu ada peraturan, untuk memenuhi syarat baku mutu itu,
pabrik harus membuat instalasi pengelolaan air limbah (IPAL). Jadi, yang
ditentukan tidak hanya baku mutu, tetapi teknologi untuk memenuhi baku mutu
itu. Pada limbah gas pun dilakukan hal serupa. Dalam praktik, para petugas
pertama-tama memeriksa apakah pada pabrik dibangun IPAL, sementara limbahnya
sendiri sering tidak diperiksa. Jika ada IPAL -nya, pabrik dinyatakan oke.
Apakah limbahnya memenuhi baku mut u, petugas percaya saja pada laporan pabrik.
Tetapi jika pabrik tak mempunyai IPAL, pabrik itu ditegur, meski limbahnya
memenuhi baku mutu.
B .Mengapa
Amdal ?
AMDAL merupakan
kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, dibuat pada tahap
perencanaan, dan digunakan untuk pengambilan keputusan. Hal –hal yang dikaji
dalam proses AMDAL: aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosialbudaya,
dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha
dan/atau kegiatan. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup di satu sisi
merupakan bagian studi kelayakan untuk melaksanakan suatu rencana usaha
dan/atau kegiatan, di sisi lain merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk
mendapatkan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan. Berdasarkan analisis ini
dapat diketahui secara lebih jelas dampak besar dan penting terhadap lingkungan
hidup, baik dampak negatif maupun dampak positif yang akan timbul dari usaha
dan/atau kegiatan sehingga dapat dipersiapkan langkah untuk menanggulangi
dampak negatif dan mengembangkan dampak positif.
Untuk mengukur
atau menentukan dampak besar dan penting tersebut di antaranya digunakan
kriteria mengenai :
a. besarnya
jumlah manusia yang akan terkena dampak rencana usaha dan/atau kegiatan;
b. luas wilayah
penyebaran dampak;
c. intensitas
dan lamanya dampak berlangsung;
d. banyaknya
komponen lingk ungan hidup lain yang akan terkena dampak;
e. sifat
kumulatif dampak;
f. berbalik
(reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak.
Tujuan secara
umum AMDAL adalah menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan serta menekan
pencemar an sehingga dampak negatifnya menjadi serendah mungkin. Dengan
demikian AMDAL diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang pelaksanaan
rencana kegiatan yang mempunyai dampak terhadap lingkungan .hidup
Analisis Dampak
Lingkungan sudah dikembangkan oleh beberapa negara maju sejak tahun 1970 dengan
nama Environmental impact analysis atau environmental impact Assesment yang
keduanya disingkat EIA. AMDAL diperlukan untuk melakukan suatu studi kelayakan
dengan dua alasan pokok, yaitu:
1. Karena undang –
undang dan peraturan pemerintah menghendaki demikian.Jawaban ini cukup
efektif untuk memaksa para pemilik proyek yang kurang memperhatikan kualitas
lingkungan dan hanya memikirkan keuntungan proyeknya sebesar mungkin tanpa
menghilangkan dampak samping yang timbul.
2. AMDAL harus
dilakukan agar kualitas lingkungan tidak rusak dengan beroperasinya proyek –
proyek poroduksi. Manusia dalam usahanya untuk memenuhi kebutuhan dan
meningkatkan kesejahteraan melakukan aktivitas yang makin lama makin mengubah
lingkuangannya.Pada awalnya perubahan lingkungan itu belum menjadi masalah,tapi
seteleh perubahan itu menjadi di luar ambang batas,maka manusia tidak dapat
mentolerir lagi perubaahan yang merugikan itu.
Pemrakarsa proyek harus membuat AMDAL dengan konsekuensi ia harus
mengeluarkan biaya.Tanggung jawab penyelenggara Amdal ini bukan berarti harus
diemban pemrakarsa proyek itu sendiri.Ia dapat menyerehkan penyelenggaraan ini
kepada konsultan swasta atau pihak lain atas dasar saran dari
pemerintah.Namun,pemrakarsa proyek tetap sebagai pihak yang bertanggung
jawab,bukan pihak konsultan swasta pembuat AMDAL tersebut.
Agar
pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan,
pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perijinan. Peraturan pemerintah
tentang AMDAL secara jelas menegaskan bahwa AMDAL adalah salah satu syarat
perijinan, dimana para pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi
AMDAL sebelum memberikan ijin usaha/kegiatan. AMDAL digunakan untuk mengambil
keputusan tentang penyelenggaraan/pemberian ijin usaha dan/atau kegiatan.
Dalam PP 51 Tahun 1993 ditetapkan 4 jenis studi AMDAL, yaitu :
1. AMDAL
Proyek, yaitu AMDAL yang berlaku bagi satu kegiatan yang berada dalam
kewenangan satu instansi sektoral. Misalnya rencana kegiatan pabrik tekstil
yang mempunyai kewenangan memberikan ijin dan mengevaluasi studi AMDALnya ada
pada Departemen Perindustrian.
2. AMDAL
Terpadu / Multisektoral, adalah AMDAL yang berlaku bagi suatu rencana
kegiatan pembangunan yang bersifat terpadu, yaitu adanya keterkaitan dalam hal
perencanaan, pengelolaan dan proses produksi, serta berada dalam satu kesatuan
ekosistem dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi. Sebagai contoh
adalah satu kesatuan kegiatan pabrik pulp dan kertas yang kegiatannya terkait
dengan proyek hutan tanaman industri (HTI) untuk penyediaan bahan bakunya,
pembangkit tenaga listrik uap (PLTU) untuk menyediakan energi, dan pelabuhan
untuk distribusi produksinya. Di sini terlihat adanya ket erlibatan lebih dari
satu instansi, yaitu Departemen Perindustrian, Departemen kehutanan, Departemen
Pertambangan dan Departemen Perhubungan.
3. AMDAL
Kawasan, yaitu AMDAL yang ditujukan pada satu rencana kegiatan pembangunan
yang berlokasi dalam satu kesatua n hamparan ekosistem dan menyangkut
kewenangan satu instansi. Contohnya adalah rencana kegiatan pembangunan kawasan
industri. Dalam kasus ini masing -masing kegiatan di dalam kawasan tidak perlu
lagi membuatAMDALnya, karena sudah tercakup dalam AMDAL seluruh kawasan.
4. AMDAL Regional, adalah AMDAL
yang diperuntukan bagi rencana kegiatan pembangunan yang sifat kegiatannya
saling terkait dalam hal perencanaan dan waktu pelaksanaan kegiatannya. AMDAL
ini melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi, berada dalam satu kesatuan
ekosistem, satu rencana pengembangan wilayah sesuai Rencana Umum Tata Ruang
Daerah. Contoh AMDAL Regional adalah pembangunan kota -kota baru.
C. KEGUNAAN AMDAL
AMDAL bukan
suatu proses yang berdiri sendiri melainkan bagian dari proses AMDAL yang lebih
besar dan penting,menyeluruh dan utuh dari perusahaan dan
lingkungannya,sehingga AMDAL dapat dipakai untuk mengelola dan memantau
proyek dan lingkuangannya deengan menggunakan dokumen yang benar.
.Peran AMDAL
dalam pengelolaan lingkuangan.Aktivitas pengelola lingkungan baru dapat
dilakukan apabila rencana pengelolaan lingkungan telah disusun
berdasarkan perkiraan dampak lingkungan yang akan timbul akibat dari proyek
yang akan dibangun.Dalam kenyataan nanti,apabila dampak lingkungan yang telah
diperkirakan jauh berbeda dengan kenyataan, ini dapat saja terjadi karena
kesalahan-kesalahan dalam menyusun AMDAL atau pemilik proyek tidak menjalankan
proyeknya sesuai AMDAL.Agar dapat dihindari kegagalan ini maka pemantauan
haruslah dilakukan sedini mungkin,sejak awal pembangunan,secara terus menerus
dan teratur.
Peran AMDAL
dalam pengelolaan proyek.AMDAL merupakan salah satu studi kelayakan lingkungan
yang diisyaratkan untuk mendapatkan perizinan selain aspek-aspek studi
kelayakan yang lain seperti aspek teknis dan ekonomis.Seharusnya AMDAL
dilakukan bersama-sama ,di mana masing-masing aspek dapat memberikan masukan
untuk aspek-aspek lainnya sehingga penilaian yang optimal terhadap proyek
dapat diperoleh.Kenyataan yang biasa terjadi adalah bahwa hasil studi kelayakan
untuk aspek lingkungan tidak dapat menghasilkan kesesuaian didalam studi
kelayakan untuk aspek lainnya.Bagian dari Amdal yang dapat diharapkan oleh
aspek teknis dan ekonomis biasanya adalah sejauh mana keadaan lingkungan dapat
menunjang perwujudan proyek,terutama sumber daya yang diperlukan proyek
tersebut seperti air,energi,manusia,dan ancaman alam sekitar.
AMDAL sebagai
dokumen penting.Laporan AMDAL merupakan dokumen penting sumber informasi yang
detail mengenai keadaan lingkungan pada waktu penelitian proyek dan gambaran
keadaan lingkungan di masa setelah proyek dibangun.Dokumen ini juga penting
untuk evaluasi,untuk membangun proyek yang lokasinya berdekatan dan dapat
digunakan sebagai alat legalitas.
Sebagaimana
telah dievaluasi oleh banyak pihak, proses AMDAL di Indonesia
memiliki banyak kelemahan, yaitu :
1. AMDAL
belum sepenuhnya terintegrasi dalam proses perijinan satu rencana kegiatan
pembangunan, sehingga tidak te rdapat kejelasan apakah AMDAL dapat dipakai
untuk menolak atau menyetujui satu rencana kegiatan pembangunan.
2. Proses
partisipasi masyarakat belum sepenuhnya optimal. Selama ini LSM telah
dilibatkan dalam sidang -sidang komisi AMDAL, akan tetapi suaranya belum
sepenuhnya diterima didalam proses pengambilan keputusan.
3. Terdapatnya
berbagai kelemahan didalam penerapan studi -studi AMDAL. Dengan kata lain,
tidak ada jaminan bahwa berbagai rekomendasi yang muncul dalam studi AMDAL
serta UKL dan UPL akan dilaksanakan oleh pihak pemrakarsa. Masih lemahnya
metode -metode penyusunan AMDAL, khusunya aspek “sosial - budaya”, sehingga
kegiatan -kegiatan pembangunan yang implikasi sosial –budayanya penting, kurang
mendapat kajian yang seksama.
D .PERATURAN
DAN PERUNDANG – UNDANGAN
Langkah awal
tim AMDAL dalam melakukan studi adalah memahami peraturan dan perundangan yang
berlaku mengenai lingkungan hidup di lokasi tempat studi AMDAL dilakukan.
Sumber peraturan dan perundangan tersebut ada yang berlaku secara
internasional dan ada juga yang berlaku untuk suatu negara saja. Dalam satu
negara, dapat saja peraturan dan perundangannya berbeda menurut propinsi dan
sektornya. Berlaku secara internasional. Peraturan – peraturan yang bersifat
internasional penting diperhatikan terutama oleh mereka yang melakukan studi
AMDAL yang dampak proyeknya akan melampaui daerah yang digunakan secara
internasional, seperti misalnya proyek yang limbahnya akan dibuang ke laut atau
limbah yang dapat ditiup angin sampai jatuh ke negara lain, seperti misalnya
hujan asam.Peraturan –peraturan yang berlaku secara internasional mengenai
AMDAL dapat berupa deklarasi, perjanjian – perjanjian bilateral maupun
multilateral. Sebagai contoh adalah deklarasi Stockholm yang disebut
Declarationof the United Nations Conference on the Human Environment yang oleh
semua negara anggota PBB tahun 1972.Berlaku di Dalam Negeri.Di indonesia,
peraturan dan perundang – undangan dapat dijumpai pada tingkat nasipnal, sektoral
maupun regional / daerah. Peraturan Pemerintah RI nomor 51 tahun 1993 tentang
Analisis mengenai Dampak lingkungan merupakan peraturan baru pengganti dari
Peraturan Pemerintah RI nomor 26 tahun 1986. Peraturan pemerintah ini
ditindak lanjuti oleh SK Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 10- 15 tahun
1994. Isi dari peraturan pemerintah ini penulis sajikan ulang untuk hal- hal
yang dianggap paling penting dari sisi bisnis.
E. KOMPONEN
AMDAL
Yang
didimaksudkan dengan AMDAL adalah suatu hasil studi mengenai dampak suatu
kegiatan yang direncanakan dan diperkirakan mempunyai dampak penting terhadap
lingkungan hidup. Analisis ini meliputi keseluruhan kegiatan pembuatan 5 ( lima
) dokumen yang terdiri dari PIL (penyajian Informasi Lingkungan ), KA (Kerangka
Acuan), ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan ), RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan
), dan RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan). ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan
) adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu
kegiatan yang direncanakan. Arti dampak penting di sini adalah perubahan
lingkungan yang amat mendasar yang di akibatkan oleh suatu kegiatan. Yang perlu
digaris bawahi dari pengertian diatas adalah tidak semua rencana kegiatan harus
dilengkapi dengan ANDAL karena ia hanya diterapkan pada kegiatan yang
diperkirakan akan mempunyai dampak terhadap lingkungan hidup.
Pihak-pihak
yang terlibat dalam proses AMDAL adalah Komisi Penilai AMDAL, pemrakarsa, dan
masyarakat yang berkepentingan. Penjelasannya adalah sebagai berikut:
· Komisi Penilai
AMDAL adalah komisi
yang bertugas menilai dokumen AMDAL. Di tingkat pusat berkedudukan di
Kementerian Lingkungan Hidup, di tingkat Propinsi berkedudukan di
Bapedalda/lnstansi pengelo la lingkungan hidup Propinsi, dan di tingkat Kabupaten/Kota
berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Kabupaten/Kota.
Unsur pemerintah lainnya yang berkepentingan dan warga masyarakat yang terkena
dampak diusahakan terwakili di dalam Komisi Penilai ini. Tata kerja dan
komposisi keanggotaan Komisi Penilai AMDAL ini diatur dalam Keputusan Menteri
Negara Lingkungan Hidup, sementara anggota-anggota Komisi Penilai AMDAL di
propinsi dan kabupaten/kota ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota.
· Pemrakarsa adalah orang
atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau
kegiatan yang akan dilaksanakan.
· Masyarakat
yang berkepentingan adalah masyarakat yang terpengaruh atas segala
bentuk keputusan dalam proses AMDAL berdasarkan alasan-alasan antara lain
sebagai berikut: kedekatan jarak tinggal dengan rencana usaha dan/atau
kegiatan, faktor pengaruh ekonomi, faktor pengaruh sosial budaya, perhatian
pada lingkungan hidup, dan/atau faktor pengaruh nilai -nilai atau norma yang
dipercaya. Masyarakat berkepentingan dalam proses AMDAL dapat dibedakan menjadi
masyarakat terkena dampak, dan masyarakat pemerhati.
F. SISTEMATIKA
PENGELOLAAN LINGKUNGAN
AMDAL merupakan
suatu proses yang panjang dengan sistematika urutan langkah tertentu menurut PP
29 tahun 1986.Adapun langkah – langkah tersebut adalah :
1. Usulan Proyek.
Usulan proyek datang dari pemprakarsa, yaitu orang atau badan yang
mengajukan dan bertanggung jawab atas suatu rencana kegiatan yang dilaksanakan.
2. Penyajian
Informasi Lingkungan. Usulan proyek kemudian mengalami penyaringan yang
bertujuan untuk menentukan perlu atau tidak perlu dile4ngkapi dengan ANDAL.
Penyaringan dilakukan dengan Penyajian Informasi Lingkungan atau disebut PIL.
· perlu dibuatkan
ANDAL, karena dinilai proyek akan menimbulkan dampak
penting terhadap lingkungan
· tidak perlu
dibuatkan ANDAL, karena diperkirakan tidak akan menimbulkan dampak
penting .
· PIL kurang
lengkap dan dikembalikan ke pemprakarsa proyek untuk perbaikan Sebelum diajukan
kembali.
3.Menyusun
Kerangka Acuan
Bila instansi
yang bersangkutan memutuskan perlu membuat ANDAL, pemprakarsa bersama instansi
tersebut menyusun kerangka acuan TOR sesuai dengan pedoman yang telah
ditetapkan bagi analisis dampak lingkungan.
4.Membuat ANDAL
Pemprakarsa
membuat ANDAL sesuai dengan pedoman yang ditetapkan, kemudian mengajukannya
kepada instansi yang bertanggung jawabuntuk dikaji lebih dulu sebelum mendapatkan
keputusan. Kemungkinan hasil penillaian ada 3, yaitu :
1) ANDAL
disetujui, kemudian pemprakarsa melanjutkan pembuatan RKL dan RPL.
2) ANDAL ditolak
karena dianggap kurang lengkap atau kurang sempurna.Untuk ini perlu perbaikan
dan diajukan kembali.
3) ANDAL ditolak
karena dampak negatofmya, karena tidak dapat ditanggulangi oleh ilmu dan
teknologi yang telah ada, diperkirakan lebih besar daripada dampak positifnya.
Penyusunan
KA-ANDAL adalah proses untuk menentukan lingkup permasalahan yang akan
dikaji dalam studi ANDAL (proses pelingkupan). Setelah selesai disusun,
pemrakarsa mengajukan dokumen KA-ANDAL kepada Komisi Penilai AMDAL
untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian
KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun
untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
5. Membuat RKL
dan RPL
Bila ANDAL telah disetujui
maka pemprakarsa dapat melanjutkannya dengan membuat Rencana Pengelolaan
Lingkungan ( RPL ) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL ) untuk diajukan
kepada instansi yang berwenang.
6. Implementasi
Pembangunan Proyek Dan Aktivitas Pengelolaan Lingkungan Bila RKL dan RPL telah
disetujui, maka implementasi proyek dapat dimulai, lalu dilanjutkan dengan
pelaksanaan aktivitas pengelolaan lingkungan.
G.
DOKUMEN RENCANA KELOLA LINGKUNGAN ( RKL )
Beberapa
penjelasan mengenai dokumen RKL disajikan berikut ini. Lingkup Rencana
Pengelolaan Lingkungan ( RKL ) mnerupakan dokumen yang memuat upaya - upaya
mencegah, mengendalikan, dan menanggulangi dampak penting lingkungan yang
bersifat negatif dan meningkatkan dampak positif sebagai akibat dari suatu
rencana usaha atau kegiatan. Dalam pengertian tersebut upaya pengelolaan
lingkungan menbcakup empat kelompok aktivitas :
1. Pengelolaan
lingkungan yang bertujuan untuk menghindari atau mencegah dampak negatif
lingkungan melalui pemilihan atas alternatif, tata letak (tata ruang mikro )
lokasi, dan rancang bangun proyek.
2. Pengelolaan
lingkungan yang bertujuan menanggulangi, meminimalisasi,atau mengendalikan
dampak negatif baik yang timbul di saat usaha atau kegiatan beroperasi, maupun
hingga saat usaha atau kegiatan berakhir misalnya rehabilitasi lokasi proyek.
3. Pengelolaan
lingkungan yang bersifat meningkatkan dampak positif sehingga dampak tersebut
dapat memberikan manfaat yang lebih besar baik kepada pemprakarsa maupun pihak
lain terutama masyarakat yang turut menikmati dampak positif tersebut.
4. Pengelolaan
lingkungan yang bersifat memberikan pertimbangan ekonomi lingkungan sebagai
dasar untuk memberikan kompensasi atas sumberdaya tidak dapat pulih, hilang
atau rusak (baik dalam arti sosial ekonomi dan atau
ekologis)sebagai akibat usaha atau kegiatan.
Mengingat
dokunen AMDAL merupakan bagian dari studi kelayakan, maka dokumen RKL hanya
akan bersifat memberikan pokok – pokok arahan, prinsip- prinsip, atau
persyaratan untuk pencegahan / penanggulangan / pengendalian dampak. Hal ini
tiodak lain disebabkan karena:
a. Pada taraf
studi kelayakan, informasi rencana usaha atau kegiatan (proyek) masih relatif
umum, bellum memiliki spesifikasi tehnik yang rinci, dan masih memiliki
beberapa alternatif ini tak lain karena tahaf ini memang dimaksudkan untuk
mengkaji sejauh mana proyek dipandang poatut atau layakuntuk dilaksanakan
ditinjau dari segi teknis dan ekonomis; sebelum investasi, tenaga, dan waktu
terlanjur dicurahkan lebih banyak.
b. Pokok – pokok
arahan, prinsip –prinsip, dan persyaratan pengelolaan lingkungan yang tertuang
dalam dokumen RKL selanjutnya akan diintegrasikan atau menhadi dasar
pertimbangan bagi konsultan rekayasa dalam menyusun rancangan rinci rekayasa.
Rencana
pengelolaan lingkungan dapat berupa pencegahan dan penanggulangan dampak
negatif, serta peningkatan dampakpositif yang bersifat strategis. Rencana
pengelolaan lingkungan harus diuraikan secara jelas, sistematis serta
mengandung ciri – ciri poikok sebagai berikut :
a. Rencana
pengelolaan lingkungan memuat pokok – pokok arahan, prinsip – prinsip pedoman,
atau persyaratan untuk mencegah, menanggulangi, m,engendalikan atau
meningkatkan dampak penting baik negatif maupun positif yang bersifat strategis
; dan bila dipandang perlu, lengkapi pula dengan acuan literatur tentang
rancang bangun penanggulangan dampak dimaksud.
b. Rencana
pengelolaan lingkungan dimaksud perlu dirumuskan sedemikian rupa sehingga dapat
dijadikan bahan pertimbanagan untuk pembuatan rancangan rinci rekayasa, dan
dasar pelaksanaan kegiatan pengeloalaan lingkungan.
c. Rencana
pengelolaan lingkungan mencakup pula upaya peningkatan kemampuan dan
pengetahuan karyawan pemprakarsa kegiatan dsalam pengelolaan lingkungan hidup
melalui kursus – kursus dan pelatihan.
d. Rencana
pengelolaan lingkungan juga mencakup pembentukan unit organisasi yang
bertanggung jawab dibidang lingkungan untuk melaksanakan RKL.
Format Dokumen RKL
Latar Belakang
Pengelolaan Lingkungan
a. pernyataan
tentang latar belakang perlunya dilaksanakan rencana pengelolaan
lingkungan baik ditinjau dari kepentingan pemprakarsa, pihak-pihak yang
berkepentingan,maupun untuk kepentingan yang lebih luas dalam rangka menunjang
program pembangunan.
b. Uraian secara
sistematis, singkat, dan jelas tentang tujuan pengelolaan lingkungan yang akan
dilaksanakan pemprakarsa sehubungan dengan rencana usaha atau kegiatan.
c. Uraian tentang
manfaat pelaksanaan pengelolaan lingkungan baik bagi pemprakarsa usaha atau
kegiatan, pihak –pihak yang berkepentingan, maupun bagi masyarakat luas.
d. Uraikan secara
singkat wilayah, kelompok masyarakat, atau ekosistem di sekitar rencana usaha
atau kegiatan yang sensitif terhadap perubahan akibat adanya rencana usaha atau
kegiatan tersebut.Kemukakan secara jelas dalam peta secara jelas dengan skala
yang memadai (peta
administratif,
peta lokasi, peta topografi, dan lain –lain ) yang mencakup informasi tentang:
(1).
Letak geografis rencana usaha dan kegiatan;
(2).
Aliran sungai, rawa, danau;
(3).
Jaringan jalan dan pemukiman penduduk;
(4). Batas
administratif pemerintah daerah;
(5).
Wilayah, kolompok masyarakat, atau ekosistem disekitar rencana usaha atau
Kegiatanyang sensitif terhadap perubahan.
G. Rencana
Pengelolaan Lingkungan
1.Dampak
Penting dan Sumber Dampak Penting
Uraikan secara
singkat dan jelas komponen atau parameter lingkungan yang
diprakirakan mengalami perubahan mendasar.Dan Uraikan secara singkat
sumber penyebab timbulnya dampak penting: Apabila dampak penting timbul sebagai
akibat langsung dari rencana usaha atau kegiatan, maka uraikan
secara singkat jenis usaha atau kegiatan yang merupakan penyebab atau timbulnya
dampak penting.
2.Tolok Ukur
Dampak
Jelaskan tolok
ukur dampak yang akan digunakan untuk mengukur komponen lingkungan yang akan
terkena dampak akibat rencana usaha atau kegiatan berdsasarkan baku mutu
standar (ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan); Keputusan para ahli
yang dapat diterima secara ilmiah, lazim digunakan, dan atau lebih ditetapkan
oleh instansi yang bersangkutan.
3.Tujuan Rencana
Pengelolaan Lingkungan
Sebagai misal ,
dampak yang secara strategis harus dikelola untuk suatu rencana industri pulp
(bubur kertas) dan kertas adalah kualitas air limbah ,maka tujuan upaya
pengelolaan lingkungan secara spesifik adalah : “Mengendalikan mutu limbah cair
yang dibuang ke sungai xyz, khususnya parameter BOD5, COD< Padatan
Tersuspensi total, dan PH; agar tidak melampaui baku mutu limbah cair
sebagaimana yang ditetapkan pemerintah, tentang Baku Mutu Limbah Cair bagi
kegiatan yang sudah Beroperasi”
4.
Pengelolaan Lingkungan
Upaya pengelolaan lingkungan yang di utarakan juga mencakup upaya
pengoperasian unit atau sarana pengendalian dampak (misal unit
pengelolaan limbah),bila unit atau sarana yang dimaksud dinyatakan sebagai
aktivitas dari rencana usaha atau kegiatan.
5.Lokasi
Pengelolaan Lingkungan
Utarakan
rencana lokasi kegiatan pengelolaan lingkungan dengan memperhatikan sifat
dampak penting yang dikelola. Sedapat mungkin lengkap pula dengan peta /sketsa/
gambar.
6.Periode
Pengelolaan Lingkungan
Pengelolaan
lingkungan dilaksanakan dengan memperhatikan sifat dampak penting yang dikelola
(lama berlangsung sifat kumulatif, dan berbalik tidaknya dampak ),serta
kemampuan pemprakarsa (tenaga, dana).
7.Pembiayaan
Pengelolaan Lingkungan
Pembiayaan
untuk melaksanakan RKL merupakan tuygas dan tanggung jawab dari pemprakarsa
rencana usaha atau kegiatan yang bersangkutan. Pembiayaan tersebut mencakup :
a. Biaya investasi
misalnya pembelian peralatan pengelolaan lingkungan serta biaya untuk kegiatan
teknis lainnya.
b. Biaya personal
dan biaya operasional.
c. Biaya
pendidikan serta latihan keterampilan operasional.
8.Institusi
Pengelolaan Lingkungan
Pada setiap
rencana pengelolaan lingkungan cantumkan institusi atau kelembagaan yang akan
berurusan, berkepentingan, dan berkaitan dengan kegiatan pengelolaan
lingkungan, sesuai dengan peraturan perundang –undangan yang berlaku baik
ditingkat nasional maupun daerah. Peraturan perundang-undangan yang
mengatur tentang pengelolaan lingkungan sebagaimana diatur dalam pasal 18 UU
Nomor 4 Tahun 1982 meliputi :
1) Peraturan
perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup.
2) Peraturan
perundangan-undangan yang dikeluarkan oleh Badan Pengendalian
Dampak Lingkungan.
3) Peraturan
Perundangan-undangan yang dikeluarkan oleh sektor terkait.
4) Keputusan
Gubernur, Bupati / Walikota.
5) Peraturan-peraturan
lain yang berkaitan dengan pembentukan institusi pengelolaan lingkungan.
H. Upaya
Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya PemantauanLingkungan Hidup
(UPL)
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan LingkunganHidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL (Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).Kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL tetap harus melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan.Kewajiban UKL-UPL diberlakukan bagi kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun.
AMDAL dan dampak kegiatan mudah
dikelola dengan teknologi yang tersedia. UKL-UPL merupakan perangkat
pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan
dan dasar untuk menerbitkan ijin melakukan usaha dan atau kegiatan. Proses dan prosedur UKL-UPL tidak dilakukan seperti AMDAL tetapi dengan menggunakan formulir isian yang berisi :
dan dasar untuk menerbitkan ijin melakukan usaha dan atau kegiatan. Proses dan prosedur UKL-UPL tidak dilakukan seperti AMDAL tetapi dengan menggunakan formulir isian yang berisi :
· Identitas
pemrakarsa
· Rencana
Usaha dan/atau kegiatan
· Dampak
Lingkungan yang akan terjadi
· Program
pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
· Tanda
tangan dan cap
Apa kaitan
AMDAL dengan dokumen/kajian lingkungan lainnya ?
1. AMDAL-UKL/UPL
Rencana kegiatan yang sudah
ditetapkan wajib menyusun AMDAL tidak lagi diwajibkan menyusun UKL-UPL
(lihat penapisan Keputusan Menteri LH 17/2001). UKL- UPL dikenakan bagi
kegiatan yang telah diketahui teknologi dalam pengelolaan limbahnya.
2. AMDAL dan Audit
Lingkungan Hidup Wajib
Bagi kegiatan yang telah berjalan
dan belum memiliki dokumen pengelolaan lingkungan hidup (RKL-RPL) sehingga
dalam operasionalnya menyalahi peraturan perundangan di bidang lingkungan
hidup, maka kegiatan tersebut tidak bisa dikenakan kewajiban AMDAL, untuk
kasus seperti ini kegiatan tersebut dikenakan Audit Lingkungan Hidup Wajib
sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 30 tahun 2001
tentang Pedoman Pelaksanaan Audit Lingkungan yang Diwajibkan. Audit
Lingkungan Wajib merupakan dokumen lingkungan yang sifatnya
spesifik, dimana kewajiban yang satu secara otomatis menghapuskan
kewajiban lainnya kecuali terdapat kondisi-kondisi khusus yang aturan dan
kebijakannya ditetapkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup.Kegiatan
dan/atau usaha yang sudah berjalan yang kemudian diwajibkan menyusun
Audit Lingkungan tidak membutuhkan AMDAL baru.
3. AMDAL dan Audit
Lingkungan Hidup Sukarela
Kegiatan yang telah memiliki AMDAL
dan dalam operasionalnya menghendaki untuk meningkatkan ketaatan dalam
pengelolaan lingkungan hidup dapat melakukan audit lingkungan secara
sukarela yang merupakan alat pengelolaan dan pemantauan yang
bersifat internal. Pelaksanaan Audit Lingkungan tersebut dapat mengacu
pada Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 42 tahun 1994 tentang
Panduan umum pelaksanaan AuditLingkungan. Penerapan perangkat pengelolaan
lingkungan sukarela bagi kegiatan-kegiatan yang wajib AMDAL tidak secara
otomatis membebaskan pemrakarsa dari kewajiban penyusunan dokumen AMDAL.
Walau demikian dokumen-dokumen sukarela ini sangat didorong untuk disusun
oleh pemrakarsa karena sifatnya akan sangat membantu efektifitas
pelaksanaan pengelolaan lingkungan sekaligus dapat “memperbaiki”
ketidaksempurnaan yang ada dalam dokumen AMDAL.
Dokumen lingkungan yang bersifat
sukarela ini sangat bermacam-macam dan sangat berguna bagi pemrakarsa,
termasuk dalam melancarkan hubungan perdagangan dengan luar negeri.
Dokumen-dokumen tersebut antara lain adalah Audit Lingkungan Sukarela, dokumen- dokumen
yang diatur dalam ISO 14000, dokumen-dokumen yang
dipromosikan penyusunannya oleh asosiasi-asosiasi industri/bisnis, dan
lainnya.
Contoh studi kasus Amdal
Pelaku usaha
dan pemerintah daerah dinilai masih mengabaikan masalah lingkungan. Hal ini
terlihat dari masih adanya kawasan industri di Semarang yang
beroperasi tanpa terlebih dahulu memenuhi kewajiban study di Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan (Amdal). Selain itu, sejumlah industri di Semarang juga masih
banyak yang belum secara rutin, yaitu enam bulan sekali, menyampaikan laporan
kepada Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Semarang.
"Kalau sebuah kawasan industri sudah beroperasi sebelum melakukan studi
Amdal, Bapedalda tidak bisa berbuat apa -apa. Kami paling hanya bisa mengimbau,
tapi tidak ada tindakan apa pun yang bisa kami lakukan. Terus terang, Bapedalda
adalah instansi yang mandul," kata Mohammad Wahyudin, Kepala Sub -Bidang
Amdal, Bapedalda Semarang, Kamis (1/8), di Semarang. Wahyudin menceritakan,
kawasan industri di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang,
misalnya, sejak beroperasi dua tahun lalu hingga saat ini bel um mempunyai
Amdal. Padahal, menurut Wahyudin, salah satu syarat agar sebuah kawasan
industri bisa beroperasi ialah dipenuhinya kewajiban melaksanakan studi Amdal.
"Bapedalda berkali -kali
menelpon pengelola kawasan industri tersebut, menanyakan kelengkapan dokumen
Amdal mereka. Namun, sampai sekarang, jangankan memperoleh jawaban berupa
kesiapan membuat studi Amdal, bertemu pemilik kawasan itu saja belum
pernah," ujarnya. Wahyudin menyayangkan sikap pihak berwenang yang tetap
memberikan izin kepada suatu usaha industri atau kawasan industri untuk
beroperasi walau belum menjalankan studi Amdal. Menurut dia, hal ini
merupakan bukti bahwa bukan saja pengusaha yang tidak peduli terhadap
masalah lingkungan, melainkan juga pemerintah daerah. Sikap tidak peduli
terhadap masalah lingkungan juga ditunjukkan sejumlah pemilik usaha industri
ataupun kawasan industri dengan tidak menyampaikan laporan rutin enam bulan
sekali kepada Bapedalda. Wahyudin mengatakan, kawasan industri di Terboyo,
misalnya, tidak pernah menyampa ikan laporan perkembangan usahanya, terutama
yang diperkirakan berdampak pada lingkungan, kepada Bapedalda. Hal serupa juga
dilakukan pengelola lingkungan industri kecil (LIK) di Bugangan Baru.
Keadaan tersebut, menurut Wahyudin,
mengakibatkan Bapedalda ti dak bisa mengetahui perkembangan di kedua kawasan
industri tersebut. Padahal, perkembangan sebuah kawasan industri sangat perlu
diketahui oleh Bapedalda agar instansi tersebut dapat memprediksi kemungkinan
pencemaran yang bisa terjadi. Ia menambahkan, indu stri kecil, seperti industri
mebel, sebenarnya berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan. Namun, selama
ini, orang terlalu sering hanya menyoro ti industri berskala besar. (Kompas, 2
Agustus 2002)
KESIMPULAN
1. Lingkungan
hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan
dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia d an perilakuknya, yang
mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk
hidup lainnya (UU. No. 23/1997).
2. AMDAL sebagai
dokumen penting.Laporan AMDAL merupakan dokumen penting sumber informasi yang
detail mengenai keadaan lingkungan pada waktu penelitian proyek dan gambaran keadaan
lingkungan di masa setelah proyek dibangun.Dokumen ini juga penting untuk
evaluasi,untuk membangun proyek yang lokasinya berdekatan dan dapat digunakan
sebagai alat legalitas.
3. Peran AMDAL
dalam pengelolaan proyek.AMDAL merupakan salah satu studi kelayakan lingkungan
yang diisyaratkan untuk mendapatkan perizinan selain aspek-aspek studi
kelayakan yang lain seperti aspek teknis dan ekonom.
4. Upaya
pengelolaan lingkungan yang di utarakan juga mencakup upaya pengoperasian
unit atau sarana pengendalian dampak (misal unit pengelolaan
limbah),bila unit atau sarana yang dimaksud dinyatakan sebagai aktivitas dari
rencana usaha atau kegiatan.
5. Dokumen
lingkungan yang bersifat sukarela ini sangat bermacam-macam dan sangatberguna
bagi pemrakarsa, termasuk dalam melancarkan hubungan perdagangan dengan
luar negeri.
DAFTAR PUSTAKA
Anonimous,
1997,”Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 1997 ,” tentang Pengeloaan
Lingkungan Hidup.